BorneoFlash.com, SAMARINDA — Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah agar tidak memperlakukan dana tanggung jawab sosial (CSR) sebagai celah penyimpangan.
Ia menegaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan dana CSR merupakan pelanggaran moral sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Seno menilai, pelaksanaan program CSR harus dikelola dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan menjadi sarana mencari keuntungan pihak tertentu.
Ia menegaskan, CSR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kontribusi sosial perusahaan kepada daerah tempat mereka beroperasi.
“Dana CSR wajib dikembalikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau praktik korupsi karena dana itu adalah hak publik,” tutur Seno saat ditemui, pada Sabtu (18/10/2025).
Ia menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan kegiatan CSR kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini, menurutnya, dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan, sebab tanpa pelaporan resmi, pemerintah kesulitan memantau efektivitas serta dampak program terhadap masyarakat.
“Masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan laporan CSR mereka. Hal ini perlu segera dibenahi agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelasnya.