Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut surat pemanggilan terhadap anggota dewan terkait telah diterbitkan.“Badan Kehormatan akan memproses laporan ini secara profesional dan berpedoman pada tata tertib dewan serta kode etik yang berlaku. Tahap klarifikasi akan dilakukan lebih dahulu untuk menentukan tingkat pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Apabila terbukti berat, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian,” tegas Subandi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan akan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, tanpa intervensi atau keberpihakan.
Hasil akhir proses tersebut akan diumumkan kepada publik setelah seluruh verifikasi selesai dilakukan.
Di akhir pertemuan, perwakilan APPK menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan keterbukaan BK DPRD Kaltim dalam menerima aspirasi masyarakat.
Mereka berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi lembaga publik lain dalam menyikapi dinamika sosial dengan profesionalisme dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar