BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, meluruskan isu terkait tunjangan dan potongan yang melekat pada anggota dewan.
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas maupun tunjangan yang diterima telah diatur berdasarkan peraturan resmi, bukan keputusan sepihak dari lembaga maupun individu anggota DPRD.
Hasanuddin menjelaskan, setiap tunjangan yang diterima anggota, seperti komunikasi, perumahan, dan kendaraan, memiliki dasar hukum yang jelas.
Penetapan jumlah maupun mekanismenya ditentukan melalui aturan pemerintah.
Misalnya, tunjangan komunikasi intensif yang diberikan kepada pimpinan maupun anggota DPRD didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPRD tidak difasilitasi rumah dinas.
“Untuk biaya sewa rumah, prosesnya dilakukan secara resmi dan dengan pertimbangan efisiensi. Bukan ditentukan secara pribadi,” kata Hasanuddin.
Ia juga menyinggung adanya potongan yang diberlakukan oleh masing-masing fraksi terhadap gaji anggota DPRD.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal partai sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail besaran potongan tersebut.
“Perihal potongan gaji, silakan ditanyakan langsung kepada fraksi masing-masing. Itu bagian dari kewajiban internal partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti tantangan fiskal daerah yang dipengaruhi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pada tahun 2026 alokasi DBH untuk Kalimantan Timur diperkirakan berkurang dari sekitar Rp20 triliun menjadi Rp15 triliun.
Situasi tersebut, katanya, berpotensi memengaruhi berbagai pos anggaran daerah, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan lembaga legislatif.
Karena itu, efisiensi anggaran menjadi hal yang sangat penting agar program publik tetap berjalan.
“Dampaknya bisa dirasakan di banyak sektor, tetapi yang terpenting adalah efisiensi jangan sampai mengorbankan program prioritas, terutama pendidikan dan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Hasanuddin menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa tunjangan maupun potongan yang berlaku di DPRD sepenuhnya mengacu pada aturan resmi.
Ia berharap publik memahami bahwa fasilitas dewan tidak ditentukan sepihak, melainkan melalui regulasi yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar