Sementara untuk layanan roda empat, seluruh aplikator disebut telah menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dishub Kaltim disebut telah melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wakil Gubernur.
Ivan mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur merespons dengan tegas dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada aplikator yang tidak patuh.
“Wakil Gubernur menyatakan akan mengambil langkah tegas. Keputusan final akan ditetapkan hari ini. Jika aplikator masih tidak mematuhi, maka sanksi administratif termasuk penutupan kantor operasional menjadi opsi yang akan diambil,”tegasnya.
AMKB berharap Pemprov Kaltim dapat bersikap konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi kepentingan para pengemudi lokal yang terdampak. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar