BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sejumlah aplikator ojek online (Ojol) di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghapus fitur-fitur promosi yang merugikan pengemudi.
Kondisi ini memicu respons keras dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang pada Selasa (8/7/2025) melaporkan langsung pelanggaran tersebut ke Dinas Perhubungan Kaltim.
Koordinator Roda Dua AMKB, Ivan Jaya, menjelaskan bahwa instruksi penghapusan program promosi dari pihak aplikator telah disampaikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim dalam audiensi sebelumnya.
Program-program seperti “hemat”, “slot”, “goceng”, hingga “double order” dinilai telah memangkas pendapatan para mitra pengemudi, sehingga diperintahkan untuk dihentikan dalam waktu 1x24 jam.
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak aplikator belum juga menghapus fitur-fitur tersebut. Ini menunjukkan ketidakpatuhan dan seolah menantang keputusan Pemprov Kaltim,"ujar Ivan dalam keterangannya.
Dari tiga aplikator utama yang beroperasi di Kaltim, yakni Gojek, Grab, dan Maxim, hanya layanan Maxim yang tidak memiliki program promosi serupa.
Sedangkan Gojek dan Grab hingga saat ini belum menjalankan instruksi penghapusan promosi pada layanan pengantaran makanan untuk ojol roda dua.
Sementara untuk layanan roda empat, seluruh aplikator disebut telah menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dishub Kaltim disebut telah melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wakil Gubernur.
Ivan mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur merespons dengan tegas dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada aplikator yang tidak patuh.
“Wakil Gubernur menyatakan akan mengambil langkah tegas. Keputusan final akan ditetapkan hari ini. Jika aplikator masih tidak mematuhi, maka sanksi administratif termasuk penutupan kantor operasional menjadi opsi yang akan diambil,”tegasnya.
AMKB berharap Pemprov Kaltim dapat bersikap konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi kepentingan para pengemudi lokal yang terdampak. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar