BorneoFlash.com, JAKARTA -
Komisi
III DPR RI
resmi
memulai
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
8Tahun
1981
tentang
Hukum Acara
Pidana
(KUHAP).
Komisi
memulai
pembahasan
ini
melalui
rapat
kerja
bersama
pemerintah
yang
diwakili
oleh Kementerian Hukum dan HAM
serta
Kementerian
Sekretariat
Negara.
Dalam
rapat
tersebut
,Komisi
III
menyampaikan
penjelasan
awal
mengenai
RUU KUHAP dan
mendengarkan
tanggapan
dari
pihak
pemerintah
.Komisi
juga
menyusun
dan
mengusulkan
jadwal
serta
rencana
pembahasan
RUU
secara
menyeluruh
.“
Draf
jadwal
ini
akan
kita
sepakati
hari
ini
.Namun
tentu
bersifat
dinamis
dan
bisa
berubah
sesuai
situasi
.Kalau
bisa
lebih
cepat
,tentu
lebih
baik
,”
ujar
Ketua
Komisi
III DPR RI
saat
memimpin
rapat
diKompleks
Parlemen
, Jakarta,
Selasa
.Pemerintah
menyerahkan
Daftar
Inventarisasi
Masalah
(DIM) RUU KUHAP
kepada
Komisi
III DPR RI
dalam
rapat
tersebut
.Komisi
meminta
pemerintah
untuk
menyerahkan
DIM
dalam
bentuk
berkas
fisik
guna
mempermudah
proses
pembahasan
.Komisi
III juga
berencana
membentuk
Panitia
Kerja
(Panja
)untuk
membahas
RUU
ini
secara
lebih
mendalam
.Ketua
Komisi
III
menjelaskan
bahwa
revisi
KUHAP
penting
untuk
menyesuaikan
aturan
dengan
perkembangan
zaman
serta
memperkuat
perlindungan
hak-hak
warga
negara
dalam
proses
hukum
.Iamenilai
KUHAP yang
berlaku
saat
ini
sudah
tidak
memadai
karena
telah
berusia
44tahun
.Ia
juga
menyampaikan
bahwa
RUU KUHAP
telah
masuk
dalam
Program
Legislasi
Nasional (
Prolegnas
)Prioritas
Tahun
2025.
Revisi
ini
sekaligus
menjadi
langkah
penting
dalam
menyelaraskan
hukum
acara
pidana
dengan
Undang-Undang
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP) yang
akan
berlaku
pada 2026.
“RUU KUHAP
merupakan
wujud
nyata
komitmen
kita
bersama
dalam
memperkuat
supremasi
hukum
melalui
pembaruan
hukum
acara
pidana
nasional
,menuju
sistem
peradilan
pidana
yang
terpadu
,profesional
, dan
akuntabel
,”
tuturnya
.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar