Berita Nasional

Komisi III DPR RI Bahas Revisi RUU KUHAP

lihat foto
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Komisi

III DPR RI

resmi

memulai

pembahasan

Rancangan

Undang-Undang

(RUU)

tentang

Perubahan

atas

Undang-Undang

Nomor

8

Tahun

1981

tentang

Hukum Acara

Pidana

(KUHAP).

Komisi

memulai

pembahasan

ini

melalui

rapat

kerja

bersama

pemerintah

yang

diwakili

oleh Kementerian Hukum dan HAM

serta

Kementerian

Sekretariat

Negara.

Dalam

rapat

tersebut

,

Komisi

III

menyampaikan

penjelasan

awal

mengenai

RUU KUHAP dan

mendengarkan

tanggapan

dari

pihak

pemerintah

.

Komisi

juga

menyusun

dan

mengusulkan

jadwal

serta

rencana

pembahasan

RUU

secara

menyeluruh

.

Draf

jadwal

ini

akan

kita

sepakati

hari

ini

.

Namun

tentu

bersifat

dinamis

dan

bisa

berubah

sesuai

situasi

.

Kalau

bisa

lebih

cepat

,

tentu

lebih

baik

,”

ujar

Ketua

Komisi

III DPR RI

saat

memimpin

rapat

di

Kompleks

Parlemen

, Jakarta,

Selasa

.

Pemerintah

menyerahkan

Daftar

Inventarisasi

Masalah

(DIM) RUU KUHAP

kepada

Komisi

III DPR RI

dalam

rapat

tersebut

.

Komisi

meminta

pemerintah

untuk

menyerahkan

DIM

dalam

bentuk

berkas

fisik

guna

mempermudah

proses

pembahasan

.

Komisi

III juga

berencana

membentuk

Panitia

Kerja

(

Panja

)

untuk

membahas

RUU

ini

secara

lebih

mendalam

.

Ketua

Komisi

III

menjelaskan

bahwa

revisi

KUHAP

penting

untuk

menyesuaikan

aturan

dengan

perkembangan

zaman

serta

memperkuat

perlindungan

hak-hak

warga

negara

dalam

proses

hukum

.Ia

menilai

KUHAP yang

berlaku

saat

ini

sudah

tidak

memadai

karena

telah

berusia

44

tahun

.

Ia

juga

menyampaikan

bahwa

RUU KUHAP

telah

masuk

dalam

Program

Legislasi

Nasional (

Prolegnas

)

Prioritas

Tahun

2025.

Revisi

ini

sekaligus

menjadi

langkah

penting

dalam

menyelaraskan

hukum

acara

pidana

dengan

Undang-Undang

Kitab

Undang-Undang

Hukum

Pidana

(KUHP) yang

akan

berlaku

pada 2026.

“RUU KUHAP

merupakan

wujud

nyata

komitmen

kita

bersama

dalam

memperkuat

supremasi

hukum

melalui

pembaruan

hukum

acara

pidana

nasional

,

menuju

sistem

peradilan

pidana

yang

terpadu

,

profesional

, dan

akuntabel

,”

tuturnya

.(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar