Pemprov Kaltim

Tarif Baru Ojol Mulai Diterapkan di Kaltim, Dishub Tegaskan Kepatuhan Aplikator

lihat foto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Mulai tanggal 1 Juli 2025, seluruh penyedia layanan transportasi daring di Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memberlakukan tarif ojek online (Ojol) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Tahun 2023.

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebagai respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang menggelar aksi protes pada 20 Mei 2025 di Samarinda.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan keprihatinan terhadap tarif yang dinilai tidak berpihak kepada mitra serta mendesak dihentikannya promosi berlebihan oleh aplikator yang berdampak pada pendapatan pengemudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa regulasi tarif daerah wajib dijalankan oleh seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Gojek telah menyatakan akan mengikuti ketentuan tarif mulai 1 Juli. Pihak Maxim juga sudah menerima surat pemberitahuan dari kami dan menyampaikan komitmen serupa,”ujar Irhamsyah saat diwawancarai.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar