Pemprov Kaltim

Tarif Baru Ojol Mulai Diterapkan di Kaltim, Dishub Tegaskan Kepatuhan Aplikator

lihat foto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Mulai tanggal 1 Juli 2025, seluruh penyedia layanan transportasi daring di Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memberlakukan tarif ojek online (Ojol) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Tahun 2023.

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebagai respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang menggelar aksi protes pada 20 Mei 2025 di Samarinda.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan keprihatinan terhadap tarif yang dinilai tidak berpihak kepada mitra serta mendesak dihentikannya promosi berlebihan oleh aplikator yang berdampak pada pendapatan pengemudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa regulasi tarif daerah wajib dijalankan oleh seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Gojek telah menyatakan akan mengikuti ketentuan tarif mulai 1 Juli. Pihak Maxim juga sudah menerima surat pemberitahuan dari kami dan menyampaikan komitmen serupa,”ujar Irhamsyah saat diwawancarai.


Sebelumnya, dalam forum dialog yang mempertemukan pengemudi dan perusahaan aplikator, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan ketentuan daerah.

“Kami telah memberikan peringatan kepada aplikator yang tidak hadir dalam audiensi. Jika mereka tetap mengabaikan aturan yang berlaku, maka pemerintah daerah siap mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan operasional,”ucap Seno Aji kala itu.

Lebih lanjut, Dishub Kaltim juga menerima konfirmasi resmi dari pihak Maxim yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Maxim telah menemui kami secara langsung dan menyatakan komitmen untuk menjalankan ketentuan tarif sesuai Peraturan Gubernur,”terang Irhamsyah.

Dinas Perhubungan juga merencanakan evaluasi berkala terhadap penerapan tarif tersebut. Tujuannya adalah untuk menilai apakah struktur tarif yang ada sudah seimbang bagi semua pihak.

“Kami akan duduk bersama dengan tiga operator utama untuk melakukan penilaian menyeluruh, apakah perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap struktur tarif,”tutupnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar