Mulai tanggal 1 Juli 2025, seluruh penyedia layanan transportasi daring di Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memberlakukan tarif ojek online (Ojol) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Tahun 2023.
Tag: Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim
Terima Audiensi Aliansi Ojol Se-Kaltim, Wagub Seno: Kita Tindaklanjuti Aspirasi Ojol soal Tarif ke Kemenhub
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut penyesuaian tarif serta regulasi yang lebih adil.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.