BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengambil langkah tegas menertibkan pelajar yang menggunakan sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah, yang belakangan kerap diabaikan.
Penertiban ini dilakukan bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencegah risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menekankan bahwa keselamatan pelajar adalah prioritas utama.
“Anak-anak belum punya SIM, artinya mereka belum layak berkendara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keselamatan nyawa mereka sendiri,”ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Dishub menemukan sejumlah pelajar tetap membawa motor ke sekolah meski sudah ada larangan resmi.
Bahkan, beberapa siswa mencoba menghindari razia dengan menitipkan motor di rumah-rumah warga sekitar sekolah.
Praktik ini memunculkan persoalan baru, yaitu pungutan liar dari warga yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Kami mendapat informasi ada warga yang menarik bayaran, Rp2.000 per motor. Ini tidak bisa dibiarkan,”tegas Manalu.