BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyoroti judi online sebagai salah satu penyebab melemahnya daya beli masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya perputaran uang hingga Rp 900 triliun per tahun yang mengalir ke praktik judi online.
Maman menjelaskan bahwa masyarakat yang menggunakan dananya untuk berjudi otomatis mengurangi kemampuannya dalam membeli kebutuhan lain.
“Bayangkan seseorang baru saja menerima kiriman uang dari orang tuanya sebesar Rp 2 juta. Jika ia menghabiskan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk judi online, maka jelas daya belinya menurun,” ujar Maman saat menghadiri acara Gelar Griya di kediamannya, Tangerang Selatan, Rabu, 2 April 2025.
Maman menyebutkan bahwa jumlah pengguna judi online mulai menurun sejak pemerintah gencar melakukan penertiban. Ia berharap penurunan ini bisa memulihkan daya beli masyarakat secara bertahap.
Sebelumnya, angka deflasi di awal 2025 mencerminkan melemahnya daya beli. Pada Februari, harga tercatat turun 0,1 persen secara tahunan—angka deflasi terendah sejak Januari 2000 yang saat itu mencapai 1,1 persen. Survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa keyakinan konsumen menurun karena masyarakat menilai ketersediaan lapangan kerja sedang sulit.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan perputaran uang dalam judi online selama tiga tahun terakhir. Laporan transaksi keuangan mencurigakan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa pada 2021, perputaran uang untuk judi online mencapai Rp 57 triliun. Jumlah ini naik menjadi Rp 81 triliun pada 2022, lalu melonjak drastis menjadi Rp 327 triliun pada 2023.
“Memasuki triwulan pertama 2024 saja, angkanya sudah menembus Rp 600 triliun,” ungkap Natsir dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu, 15 Juni 2024. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar