Kominfo Perkuat Penanggulangan Judi Online, 113 Petugas Siaga 24 Jam

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
RDP Panja Judi Online Komdigi dan BSSN dengan Komisi I DPR RI. Foto: Screenshot YouTube Komisi I DPR RI
RDP Panja Judi Online Komdigi dan BSSN dengan Komisi I DPR RI. Foto: Screenshot YouTube Komisi I DPR RI

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan mengerahkan 113 orang untuk menangani konten negatif di internet.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR pada 22 Januari 2025.

 

Kominfo melakukan patroli siber untuk memantau website, URL, dan aplikasi yang mengandung konten judi online. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi serta memverifikasi konten perjudian.

 

Tim yang terdiri dari 113 orang bekerja 24 jam dalam tiga shift, memblokir konten ilegal, menangani aduan masyarakat, serta memverifikasi rekening dan nomor terkait judi online.

 

Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kominfo telah menanggulangi lebih dari 5,7 juta konten judi online, dengan aplikasi menjadi platform paling banyak terpapar.

 

Selain judi online, Kominfo juga aktif memblokir konten bermuatan negatif lainnya, dengan lebih dari 6,3 juta konten ilegal ditangani sejak 2016. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.