Marnabas: Masyarakat Perlu Pahami Aturan, Jangan Terburu-buru Menggiring Opini Terkait Video Viral

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda tengah menyita kelapa dari seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pelita telah viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

 

Dalam video tersebut, tampak petugas Satpol PP sedang mengamankan barang dagangan, termasuk kelapa, ke dalam kendaraan dinas mereka saat melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur setelah pedagang menerima beberapa kali peringatan, namun tetap melanggar aturan. 

 

Barang-barang yang disita, termasuk kelapa tersebut, disimpan sebagai barang bukti dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur yang berlaku.

 

“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali. Jika tidak diindahkan, kami harus bertindak sesuai aturan. Barang yang disita itu hanya sebagian kecil, dan pemiliknya bisa mengambilnya di kantor Satpol PP,” jelasnya pada Sabtu (8/3/2025).

 

Anis menambahkan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 yang mengatur pengelolaan pedagang kaki lima, termasuk lokasi dan cara berjualan mereka.

 

“Kami mendukung perkembangan UMKM, tetapi harus ada aturan yang dihormati agar tidak merusak keindahan kota. Berjualan di atas drainase atau trotoar dapat menyebabkan saluran air tersumbat, yang berisiko menimbulkan banjir,” tambahnya.

 

Anis juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi di media sosial, dengan memastikan kebenaran sebelum memberikan komentar atau menyebarkannya.

Baca Juga :  Faskes di Balikpapan Pasang Tarif Tes Usap Rp900 Ribu

 

“Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan prosedur dan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.