BorneoFlash.com, SAMARINDA - Penanganan laporan dugaan maladministrasi terkait penempatan pedagang di Pasar Pagi Samarinda terus berlanjut.
Saat ini, Inspektorat Daerah Kota Samarinda tengah memasuki tahap pengumpulan data sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang disampaikan para pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang melibatkan sejumlah pegawai dari Dinas Perdagangan (Disdag) tersebut masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa tim pemeriksa sedang menghimpun berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut sebagai dasar dalam proses penelusuran.
"Saat ini tim masih melakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan pegawai yang dilaporkan. Proses pemeriksaan kami dasarkan sepenuhnya pada data dan fakta yang tersedia," ungkapnya, pada Jumat (17/4/2026).
Firdaus menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti dan dasar regulasi yang relevan berhasil dihimpun.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penilaian.
"Kami tidak dapat menetapkan suatu pelanggaran tanpa dasar yang jelas. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kami akan menyampaikan rekomendasi secara objektif sesuai hasil pemeriksaan," jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar