BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendorong seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Ia menuangkan arahan tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam SE itu, Mendagri menegaskan pemerintah daerah dapat memberikan insentif, termasuk bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemerintah menerbitkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara.
Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur ketentuan insentif untuk kendaraan produksi 2026 dan sebelumnya dalam Pasal 19.
Dalam pelaksanaannya, gubernur wajib melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31/5/2026. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar