Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merugikan berbagai pihak dan mengajak masyarakat untuk berpikir secara bijak sebelum menyebarkan berita yang belum tentu benar.
“Masyarakat seharusnya lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan hanya mencari sensasi tanpa memahami konteks yang sebenarnya. Fitnah itu adalah dosa, dan kita harus berpikir dengan hati-hati sebelum bertindak. Jika kita menyebarkan informasi yang salah, dampaknya tidak hanya merugikan Satpol PP, tetapi juga pemerintah dan masyarakat secara umum,” ungkap Marnabas.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Satpol PP telah melalui prosedur yang jelas, termasuk tindakan penyitaan barang dagangan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.
Barang yang disita tidak serta-merta hilang atau diambil untuk kepentingan pribadi petugas, melainkan diamankan sebagai barang bukti yang dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur yang ada.
“Masyarakat harus paham bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Jika ada pedagang yang berjualan di tempat terlarang, tentu ada konsekuensinya. Kami ingin kota ini tetap tertib dan nyaman, bukan sebaliknya, semrawut. Jangan sampai penegakan aturan ini dipelintir menjadi narasi negatif yang menyesatkan,” tegasnya.
Marnabas juga mengkritik kecenderungan sebagian pengguna media sosial yang terlalu cepat menyimpulkan sesuatu tanpa mendengarkan informasi dari kedua belah pihak.
Ia berharap media sosial digunakan dengan bijak untuk menyebarkan informasi yang lebih berimbang dan mendidik, bukan sekadar mengejar sensasi atau membentuk opini yang keliru.
“Satpol PP bertindak sesuai dengan SOP, tidak sembarangan. Jika ada pedagang yang terkena penertiban, mereka bisa datang ke kantor untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur yang ada. Kami ingin menciptakan ketertiban, bukan malah menyusahkan masyarakat. Mari kita saling mendukung dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.