Pemkot Samarinda

Marnabas: Masyarakat Perlu Pahami Aturan, Jangan Terburu-buru Menggiring Opini Terkait Video Viral

lihat foto
Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda tengah menyita kelapa dari seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pelita telah viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

Dalam video tersebut, tampak petugas Satpol PP sedang mengamankan barang dagangan, termasuk kelapa, ke dalam kendaraan dinas mereka saat melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur setelah pedagang menerima beberapa kali peringatan, namun tetap melanggar aturan.

Barang-barang yang disita, termasuk kelapa tersebut, disimpan sebagai barang bukti dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami sudah memberikan peringatan berulang kali. Jika tidak diindahkan, kami harus bertindak sesuai aturan. Barang yang disita itu hanya sebagian kecil, dan pemiliknya bisa mengambilnya di kantor Satpol PP," jelasnya pada Sabtu (8/3/2025).

Anis menambahkan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 yang mengatur pengelolaan pedagang kaki lima, termasuk lokasi dan cara berjualan mereka.

"Kami mendukung perkembangan UMKM, tetapi harus ada aturan yang dihormati agar tidak merusak keindahan kota. Berjualan di atas drainase atau trotoar dapat menyebabkan saluran air tersumbat, yang berisiko menimbulkan banjir," tambahnya.

Anis juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi di media sosial, dengan memastikan kebenaran sebelum memberikan komentar atau menyebarkannya.

"Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan prosedur dan demi kepentingan bersama," pungkasnya.


Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merugikan berbagai pihak dan mengajak masyarakat untuk berpikir secara bijak sebelum menyebarkan berita yang belum tentu benar.

"Masyarakat seharusnya lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan hanya mencari sensasi tanpa memahami konteks yang sebenarnya. Fitnah itu adalah dosa, dan kita harus berpikir dengan hati-hati sebelum bertindak. Jika kita menyebarkan informasi yang salah, dampaknya tidak hanya merugikan Satpol PP, tetapi juga pemerintah dan masyarakat secara umum," ungkap Marnabas.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Satpol PP telah melalui prosedur yang jelas, termasuk tindakan penyitaan barang dagangan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

Barang yang disita tidak serta-merta hilang atau diambil untuk kepentingan pribadi petugas, melainkan diamankan sebagai barang bukti yang dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur yang ada.

"Masyarakat harus paham bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Jika ada pedagang yang berjualan di tempat terlarang, tentu ada konsekuensinya. Kami ingin kota ini tetap tertib dan nyaman, bukan sebaliknya, semrawut. Jangan sampai penegakan aturan ini dipelintir menjadi narasi negatif yang menyesatkan," tegasnya.

Marnabas juga mengkritik kecenderungan sebagian pengguna media sosial yang terlalu cepat menyimpulkan sesuatu tanpa mendengarkan informasi dari kedua belah pihak.

Ia berharap media sosial digunakan dengan bijak untuk menyebarkan informasi yang lebih berimbang dan mendidik, bukan sekadar mengejar sensasi atau membentuk opini yang keliru.

"Satpol PP bertindak sesuai dengan SOP, tidak sembarangan. Jika ada pedagang yang terkena penertiban, mereka bisa datang ke kantor untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur yang ada. Kami ingin menciptakan ketertiban, bukan malah menyusahkan masyarakat. Mari kita saling mendukung dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar," pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar