Satpol PP Balikpapan Bersama Kejaksaan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Pom Mini Ilegal

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Bagus mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada anak-anak, agar dapat membedakan yang benar dan yang salah sejak dini. “Kita ingin menciptakan Balikpapan sebagai kota yang aman dan nyaman, sesuai dengan visi kami,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nur Hadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.

 

“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penanganan perkara yang diawali dengan razia oleh Satpol PP, kemudian proses persidangan,” kata Tri.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator, mengingat barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari material yang keras dan berbahaya. 

Pemusnahan 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemusnahan 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Tri juga menekankan pentingnya penertiban lebih lanjut terhadap usaha yang tidak memenuhi standar dan perizinan yang ditetapkan, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan bagi keselamatan masyarakat.

 

Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat kali sidang. Pada sidang pertama, sebagian barang bukti dikembalikan, namun pada sidang berikutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena semakin banyaknya pelanggaran yang terjadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.