Bagus mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada anak-anak, agar dapat membedakan yang benar dan yang salah sejak dini. “Kita ingin menciptakan Balikpapan sebagai kota yang aman dan nyaman, sesuai dengan visi kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nur Hadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.
“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penanganan perkara yang diawali dengan razia oleh Satpol PP, kemudian proses persidangan,” kata Tri.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator, mengingat barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari material yang keras dan berbahaya.

Tri juga menekankan pentingnya penertiban lebih lanjut terhadap usaha yang tidak memenuhi standar dan perizinan yang ditetapkan, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan bagi keselamatan masyarakat.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat kali sidang. Pada sidang pertama, sebagian barang bukti dikembalikan, namun pada sidang berikutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena semakin banyaknya pelanggaran yang terjadi.