Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Bersama Kejaksaan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Pom Mini Ilegal

Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras (Miras) serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat menyaksikan pemusnahan menyambut positif tindakan tegas ini, yang merupakan upaya untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada, karena pelaku usaha yang menjual minuman keras secara ilegal akan mengganggu ketertiban dan berpotensi menambah angka kriminalitas," ungkap Bagus.

Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Menurutnya, penertiban terhadap pom mini ilegal juga sangat penting, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan, salah satunya kebakaran. "Kami juga ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, baik untuk minuman keras maupun pom mini," lanjutnya.

Ia menambahkan, sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang perbedaan pom mini legal dan ilegal sangat diperlukan. Selain itu, Bagus juga menyoroti peredaran minuman oplosan yang banyak dikonsumsi kalangan muda.


Bagus mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada anak-anak, agar dapat membedakan yang benar dan yang salah sejak dini. "Kita ingin menciptakan Balikpapan sebagai kota yang aman dan nyaman, sesuai dengan visi kami," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nur Hadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.

"Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penanganan perkara yang diawali dengan razia oleh Satpol PP, kemudian proses persidangan," kata Tri.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator, mengingat barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari material yang keras dan berbahaya.

Pemusnahan 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemusnahan 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Tri juga menekankan pentingnya penertiban lebih lanjut terhadap usaha yang tidak memenuhi standar dan perizinan yang ditetapkan, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan bagi keselamatan masyarakat.

Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat kali sidang. Pada sidang pertama, sebagian barang bukti dikembalikan, namun pada sidang berikutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena semakin banyaknya pelanggaran yang terjadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar