BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sikap tenang dalam merespons isu penghapusan bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah provinsi.
Alih-alih ikut memperpanjang polemik, Pemkab Kukar menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan sesuai koridor kewenangan masing-masing.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa sistem pengawasan dalam pemerintahan sudah memiliki pembagian yang jelas.
Kebijakan di tingkat provinsi, menurutnya, menjadi tanggung jawab DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk dikritisi maupun diawasi, bukan menjadi ranah kepala daerah di kabupaten.
“Kalau itu kebijakan provinsi, tentu yang mengawasi adalah DPRD provinsi. Bukan bupati,” ucap Aulia, pada Jum'at (10/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD Kukar memiliki peran utama dalam mengawasi jalannya kebijakan di tingkat kabupaten. Dengan pembagian tersebut, setiap lembaga diharapkan tetap berada pada fungsinya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Di tengah isu yang berkembang, Pemkab Kukar justru menegaskan arah kebijakan yang lebih konkret. Fokus utama saat ini adalah memastikan pengelolaan APBD berjalan efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Pemkab Kukar memilih memaksimalkan sumber daya yang ada daripada bergantung pada dinamika kebijakan di tingkat provinsi.
“Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan APBD Kukar dikelola dengan baik dan tepat sasaran,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar