BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan di Perumahan Bukit Permata Sakinah, RT 64, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Dalam proses tersebut, terungkap bagaimana tersangka B (55) dengan brutal menghabisi nyawa IS (62) akibat cekcok yang berujung maut.
Rekonstruksi berlangsung dari pukul 11.30 hingga 14.00 WITA di lantai 2 lorong Satreskrim Polresta Balikpapan, Selasa (25/2/2025).
Dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert, sebanyak 36 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi kejadian tragis tersebut.
Menurut AKP Robert, aksi penikaman terjadi di adegan ke-19. “Hari ini dalam rekonstruksi ada 36 adegan, dan adegan penikaman terjadi pada adegan ke-19,” ungkapnya.
Korban IS mengalami tiga luka tusukan yang berakibat fatal. Meski tersangka B mengaku menikam korban lima kali, hasil visum menunjukkan tiga luka tusukan yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Motif di balik aksi sadis ini terbilang sepele namun berujung fatal. “Tersangka B mengaku tidak terima dimarahi oleh korban, sehingga melakukan tindakan penganiayaan yang akhirnya merenggut nyawa korban,” ujar AKP Robert.
Kini, B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 35 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.