Ahli BPK Ungkap Hilangnya 152,8 Kg Emas di Kasus Crazy Rich Surabaya

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Crazy rich Surabaya, Budi Said membantah masuk ke dalam brankas penyimpanan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk untuk melihat stok. bantahan itu ia sampaikan di penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).(Syakirun Ni'am)
Crazy rich Surabaya, Budi Said membantah masuk ke dalam brankas penyimpanan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk untuk melihat stok. bantahan itu ia sampaikan di penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).(Syakirun Ni'am)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mochammad Priyono, mengungkap bahwa 152,8 kilogram emas hilang dari brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

 

Ia menyampaikan kesaksian ini dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha crazy rich Surabaya, Budi Said, dan mantan General Manager UBPP LM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024).

 

Priyono menemukan kerugian negara senilai Rp 92 miliar setelah melakukan stock opname di gudang BELM Surabaya 01. Ia menganalisis data aplikasi e-Mas milik Antam, dokumen pengiriman, dan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menunjukkan selisih stok emas.

 

Pada 5 Desember 2018, misalnya, ia mencatat kekurangan fisik sebesar 1 kilogram emas, dengan total kehilangan mencapai 152 keping emas batangan 1 kilogram dan 278 keping emas 100 gram.

 

BPK menghitung seharusnya ada 152 keping emas 1 kilogram, tetapi saat pemeriksaan, emas tersebut tidak ditemukan,” ujar Priyono. Ia menegaskan bahwa kehilangan emas ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 92 miliar.

 

Dalam sidang, jaksa memastikan bahwa total kerugian sebesar Rp 92 miliar akibat hilangnya 152,8 kilogram emas di BELM Surabaya telah terverifikasi.

 

Secara keseluruhan, Budi Said didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,166 triliun, yang berasal dari manipulasi transaksi pembelian 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram (total Rp 1,073 triliun) dan pelanggaran prosedur pembelian emas di BELM Surabaya yang menambah kerugian Rp 92,2 miliar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.