Tahun 2025, Bapemperda DPRD Balikpapan Bahas 26 Raperda

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi pada rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8 pada hari Rabu (20/11/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi pada rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8 pada hari Rabu (20/11/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke 28 masa sidang I tahun sidang 2024/2025, yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8 pada hari Rabu (20/11/2024).

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan tahun 2025. sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan Bapemperda DPRD Kota Balikpapan menetapkan propemperda tahun 2025 sebanyak 26 Raperda terdiri dari 15 raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 11 raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. 

 

“Kami komitmen untuk menuntaskan beberapa Raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2024,” jelasnya penyampaian dalam rapat paripurna.

 

Katanya, Raperda inisiatif kota balikpapan yang sebelumnya masuk dalam propemperda tahun 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2025 sebanyak 10 raperda, yakni raperda tentang penyelenggaraan reklame; raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung; Raperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum atau spam; raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana; sarana dan utilitas pada kawasan perumahan; raperda tentang kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

 

Kemudian, Raperda tentang perubahan atau peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang perumda manuntung sukses balikpapan; Raperda tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau lebih dikenal P4GN; raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan; Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; raperda tentang perubahan atau Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014, tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Kota Balikpapan.

Baca Juga :  Ribuan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Balikpapan Ikuti Gelar Senja 

 

Sedangkan, Raperda inisiatif DPRD kota Balikpapan yang baru diusulkan untuk masuk dalam propemperda tahun 2025 sebanyak lima raperda yaitu raperda tentang perubahan atau Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada perumda manuntung sukses balikpapan; raperda tentang kota ramah lanjut usia; raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren; raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2026-2026 .

 

Adapun Raperda usulan dari Pemerintah kota Balikpapan yang sebelumnya masuk dalam propemperda tahun 2024, dan akan dilanjutkan pada propemperda tahun 2025 sebanyak tujuh raperda yakni raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; raperda tentang pemberian intensif dan pemberian kemudahan  investasi; raperda tentang rencana perda tentang sistem kesehatan daerah; raperda tentang rencana peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok; Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan 2024; Raperda tentang kota layak anak dan raperda  tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Balikpapan tahun 2025-2045.

 

Iwan sapan karibnya menjelaskan juga raperda usulan pemerintah kota Balikpapan yang baru diusulkan untuk masuk ke dalam propemperda tahun 2025 sebanyak empat raperda yakni Raperda tentang pengarusutamaan gender; raperda tentang penataan dan pembinaan gudang; raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Balikpapan tahun 2025-2029; raperda tentang pencabutan Perda daerah kota Balikpapan nomor 17 Tahun 2022, tentang pembentukan Rukun Tetangga.

 

“Dalam rancangan propemperda tahun 2025 tetap mengakomodir dan membuka kesempatan kepada DPRD dan pemerintah kota balikpapan serta seluruh stakeholder, untuk berperan aktif dalam pembangunan hukum yang responsif, tanggap terhadap tuntutan perkembangan situasi dan kondisi, melalui mekanisme komulatif terbuka atau mekanisme rancangan perda diluar propemperda,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Lepas Kontingen Balikpapan Ikuti Pekan Nasional Petani Nelayan ke 16 di Kota Padang

 

Progres pelaksanaan propemperda tahun 2024 dan rancangan propemperda tahun 2025, besar harapan, agar semua pihak bisa berkomitmen bersama-sama, untuk menjalankan dan menuntaskan seluruh Raperda yang telah diprogramkan dengan sebaik-baiknya.

 

“Agar dapat melahirkan peraturan daerah yang implementatif, berkeadilan mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat serta  memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat kota Balikpapan,” ujarnya.

 

Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun, berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Raperda tentang APBD disahkan.

 

“Prinsip terencana terpadu dan sistematis tersebut dapat diartikan bahwa propemperda yang disusun memiliki keterkaitan, keselarasan dan mampu memastikan bahwa Perda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat berkontribusi pada Pembangunan Daerah yang berkelanjutan,” terangnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.