Pemerintah Provinsi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI, sebagai pemberi bantuan hukum.
Selain LBH, pemberi Bantuan hukum bisa dilakukan oleh pengacara, dosen fakultas hukum maupun mahasiswa jurusan hukum yang telah memiliki izin. Biaya bantuan hukum gratis diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kaltim.
"Pergub (Peraturan Gubernur, red) baru keluar di awal tahun, sehingga masih sedikit yang memanfaatkan Perda tersebut. Mudah-mudahan kita yang hadir dan keluarga tidak ada yang tersangkut masalah hukum, biar hidup kita tenang, beraktivitas nyaman," katanya.
Tapi jika terpaksa bapak ibu mempunyai masalah hukum, sudah mengetahui ada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan inu berlaku untuk 10 Kabupaten/Kota Se Kaltim.
Bantuan hukum ini bisa juga hanya sebatas konsultasi hukum, semisal bapak ibu ada permasalahan tanah, kemudian membutuhkan penjelasan tentang masalah bantuan hukum. Maka, Bapak ibu berhak mendapatkan bantuan jika tidak mampu.
"Apakah kasusnya selesai non litigasi atau litigasi yang berlanjut ke pengadilan. Ini salah satu kriteria yang berhak menerima bantuan hukum," katanya.
Bagi penerima bantuan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi hukum, yakni dengan melampirkan data seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Surat keterangan miskin dari Lurah atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal. Selanjutnya, uraikan pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar