DPRD Provinsi Kaltim

Muhammad Adam Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Warga Lamaru 

lihat foto
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam, M.T menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga tiga RT, di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Jumat (16/6/2023) sore. Foto: BorneoFlash
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam, M.T menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga tiga RT, di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Jumat (16/6/2023) sore. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir H Muhammad Adam, M.T melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Jumat (16/6/2023) sore.

"Perda ini kita buat bersama Pemerintah Provinsi, dalam rangka memenuhi amanat peraturan pemerintah dan undang-undang penyelenggaraan bantuan hukum (UU No 16 Tahun 2011,red) kepada semua warga negara Indonesia," jelasnya saat memberikan penjelasan tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 26 Gang Kalkun, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Dapil Kota Balikpapan menjelaskan kepada warga RT 25, 26 dan 27 Kelurahan Lamaru bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dirancang, untuk membantu warga yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum, dengan memberikan bantuan hukum secara gratis.

"Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum, mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan, untuk membayar pengacara untuk mendampinginya," jelas Politisi Partai Hanura.

Kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu, yakni kasus pidana, kasus perdata, tata usaha negara dan perkawinan dan waris.

"Kasus hak waris atau ada permasalahan suami istri bercerai dan hak asuh bisa mendapatkan bantuan hukum," ungkapnya.

Adapun bentuk yang diberikan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses persidangan di pengadilan. Bahkan, upaya hukum yang lebih tinggi misalnya dilakukan banding maupun kasasi juga mendapatkan bantuan hukum. "Kasus hukum yang menimpa seseorang, berhak mendapatkan bantuan hukum, sampai pada proses inkrah," terangnya.


Pemerintah Provinsi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI, sebagai pemberi bantuan hukum.

Selain LBH, pemberi Bantuan hukum bisa dilakukan oleh pengacara, dosen fakultas hukum maupun mahasiswa jurusan hukum yang telah memiliki izin. Biaya bantuan hukum gratis diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kaltim.

"Pergub (Peraturan Gubernur, red) baru keluar di awal tahun, sehingga masih sedikit yang memanfaatkan Perda tersebut. Mudah-mudahan kita yang hadir dan keluarga tidak ada yang tersangkut masalah hukum, biar hidup kita tenang, beraktivitas nyaman," katanya.

Tapi jika terpaksa bapak ibu mempunyai masalah hukum, sudah mengetahui ada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan inu berlaku untuk 10 Kabupaten/Kota Se Kaltim.

Bantuan hukum ini bisa juga hanya sebatas konsultasi hukum, semisal bapak ibu ada permasalahan tanah, kemudian membutuhkan penjelasan tentang masalah bantuan hukum. Maka, Bapak ibu berhak mendapatkan bantuan jika tidak mampu.

"Apakah kasusnya selesai non litigasi atau litigasi yang berlanjut ke pengadilan. Ini salah satu kriteria yang berhak menerima bantuan hukum," katanya.

Tiga RT Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur mengikuti Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Tiga RT Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur mengikuti Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Bagi penerima bantuan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi hukum, yakni dengan melampirkan data seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Surat keterangan miskin dari Lurah atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal. Selanjutnya, uraikan pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar