Muhammad Adam Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Warga Lamaru 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam, M.T menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga tiga RT, di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Jumat (16/6/2023) sore. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam, M.T menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga tiga RT, di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Jumat (16/6/2023) sore. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir H Muhammad Adam, M.T melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Jumat (16/6/2023) sore.

“Perda ini kita buat bersama Pemerintah Provinsi, dalam rangka memenuhi amanat peraturan pemerintah dan undang-undang penyelenggaraan bantuan hukum (UU No 16 Tahun 2011,red) kepada semua warga negara Indonesia,” jelasnya saat memberikan penjelasan tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 26 Gang Kalkun, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Dapil Kota Balikpapan menjelaskan kepada warga RT 25, 26 dan 27 Kelurahan Lamaru bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dirancang, untuk membantu warga yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum, dengan memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum, mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan, untuk membayar pengacara untuk mendampinginya,” jelas Politisi Partai Hanura.

Kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu, yakni kasus pidana, kasus perdata, tata usaha negara dan perkawinan dan waris.

“Kasus hak waris atau ada permasalahan suami istri bercerai dan hak asuh bisa mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Adapun bentuk yang diberikan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses persidangan di pengadilan. Bahkan, upaya hukum yang lebih tinggi misalnya dilakukan banding maupun kasasi juga mendapatkan bantuan hukum. “Kasus hukum yang menimpa seseorang,  berhak mendapatkan bantuan hukum, sampai pada proses inkrah,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.