BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan dikenal sebagai kota yang bersih, sehingga meraih penghargaan Adipura Kencana kategori kota besar.
Untuk mempertahankan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, sebagai perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
“Bagaimana pengelolaan itu kita kaitkan dengan Undang-Undang Persampahan Nomor 18 tahun 2008, bahwa sampah itu wajib dikelola oleh kawasan perkantoran, perumahan dan pemukiman, tapi selama ini sampah itu dari masyarakat langsung buang ke TPS,” jelas Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Kamis (15/6/2023).
Tidak ada pemilahan padahal yang diharapkan adanya pemilihan, karena jika ada pemilihan sampah maka sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terdapat pengurangan. Target dari pemerintah pusat untuk pengurangan sampah diminta kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota sampai dengan tahun 2025 lebih kurang 30 persen dari total sampah yang masuk ke TPA.
“Alhamdulillah, Kota Balikpapan tahun 2022 pada saat laporan bahwa data kebersihan Se Indonesia. Balikpapan sudah mencapai 26 persen. Insyaallah tahun 2025 target ini bisa kami capai,” terangnya.