Saat dikonfirmasi, Kapendam VI/Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengatakan, Kodam VI/Mulawarman tetap berpegang dengan SK Gubernur Kaltim bahwa Pemprov telah menghibahkan 1.000 hektar lahan di Karang Joang dan Manggar. Lahan ini akan digunakan untuk program ketahanan pangan menjelang pembangunan IKN.
“Dari luasan 1.000 hektar, 500 hektar telah disertifikasi, sisanya 500 lagi akan segera disertifikat, dimana wilayahnya termasuk di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur,” paparnya.
Taufik pun menegaskan, jika pihaknya berpatokan pada titik koordinat yang ada di SK dari Gubernur Kaltim bukan pada wilayah.
“Tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Kita patokannya koordinat, bukan wilayah,” sebutnya.

Pihaknya mengklaim sudah mensosialisasikan kepada warga dan berkoordinasi dengan BPN, sebelum melakukan pematokan.
“Silahkan melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada, apabila masyarakat ada yang keberatan,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)