“Kami selaku penyelenggara pemerintah membantu bagian aset pemerintah Balikpapan untuk penelusuran aset, karena di dalam Perda itu salah satunya berisi, bahwa aset yang belum diserahkan oleh para pengembang,” serunya.
Oleh Karena itu, pansus akan melakukan penelusuran pada pengembang di Kota Balikpapan. “Mudah-mudahan bisa terwujud segera mungkin, karena ini juga termasuk kasus lama yang belum tuntas. Mudah-mudahan dengan periode ketiga saya menjabat bisa selesai,” ungkapnya.
Adapun Ketua Pansus Pengawasan Perda Nomor 5 adalah Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri. Sedangkan Pansus Perubahan Tatib diketuai oleh Simon Sulean dan Wakil Ketua Pantun Gultom.
Sementara itu, jabatan Pansus Perda Nomor 5 minimal tiga bulan harus selesai tapi maksimal bisa ditambah menjadi enam bulan, tetapi Pansus Tatib itu dibatasi waktunya paling lama satu bulan, karena ada kegiatan berikutnya.
Pembentukan panitia seleksi itu harus menunggu selesai perubahan tatib terlebih dahulu, selama belum selesai maka belum bisa membentuk panitia seleksi.
“Paling tidak DPRD siapkan perangkat sehingga sewaktu-waktu Walikota menyerahkan nama kami sudah siap,” ujar Politisi Partai Golkar.
Diketahui, tiga nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan sudah di kantongi Wali Kota Balikpapan, diantaranya Budiono dari PDIP Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.
(BorneoFlash.com/Niken)