“Tentu ini bagian dari Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka AGM, gitu. Karena kami memiliki informasi dan data yang harus dikembangkan,” sambungnya.
Dia menjelaskan nantinya KPK akan mengembangkan seluruh keterangan yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan akan dibeberkan keseluruhannya dalam proses persidangan.
“Jadi walau demikian, nanti segala informasi dan data bisa kita kembangkan lebih lanjut di proses persidangan. Di sanalah tentu nanti Tim Jaksa akan membuka seluruh hasil pemeriksaan dari saksi-saksi ini,” ujar Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK memanggil Politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi di perkara suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM pada Senin (9/5/2022). Namun, Andi meminta KPK untuk menjadwal ulang pemanggilannya menjadi Selasa (10/5/2022).
Mengetahui dirinya dipanggil KPK, Andi bersurat di panggilan keduanya ini dan dia mengakui telah meminta penjadwalan ulang kepada KPK.
“Saya sudah mengajukan surat pemeriksaan ulang, yang harusnya hari ini, namun dijadwalkan kembali,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Sumber: Detik