Berita Nasional Terkini

Kemenhaj Larang Ziarah Jamaah Haji Sebelum Puncak Armuzna

lihat foto
Ilustrasi - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mendata jamaah calon haji yang akan memakai jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/5/2026). FOTO: ANTARA FOTO/Citro Atmoko/agr.
Ilustrasi - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mendata jamaah calon haji yang akan memakai jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/5/2026). FOTO: ANTARA FOTO/Citro Atmoko/agr.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melarang jamaah calon haji Indonesia mengikuti ziarah atau tur kota sebelum rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan aturan tersebut bertujuan menjaga kondisi fisik dan mental jamaah agar tetap prima saat menjalani fase inti ibadah haji.

“Larangan ini untuk melindungi jamaah agar tidak kelelahan dan tetap fokus menghadapi Armuzna,” ujar Ichsan di Jakarta, Kamis.

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta jamaah dan pembimbing KBIHU tidak menggelar atau memfasilitasi kegiatan ziarah ke luar Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian Armuzna berakhir.

Selain itu, Kemenhaj meminta pembimbing KBIHU memprioritaskan pembinaan fisik, mental, spiritual, dan manasik haji menjelang wukuf di Arafah.

“Pemerintah ingin memastikan jamaah menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” kata Ichsan.

Kemenhaj juga mewajibkan seluruh pergerakan jamaah dilaporkan kepada petugas resmi, termasuk PPIH kloter dan bidang perlindungan jamaah (Linjam), demi menjaga keselamatan jamaah.

Hingga 6 Mei 2026, pemerintah telah memberangkatkan 267 kloter dengan 103.690 jamaah dan 1.064 petugas ke Tanah Suci. Sebanyak 100.125 jamaah telah tiba di Madinah, sementara 42.340 jamaah sudah berada di Makkah untuk menjalankan umrah wajib dan mempersiapkan puncak haji.

Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa non-haji, seperti visa wisata, ziarah, atau umrah karena melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah juga mengimbau jamaah menjaga kesehatan dengan memperbanyak minum air putih, membatasi aktivitas berat, menggunakan payung atau topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar