Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan Tidak Boleh Dilakukan, Jika Nama Belum Dikirim Ke DPRD

oleh -
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan sudah menyiapkan perangkat untuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Untuk itu segera mengirimkan nama bakal calon sebelum masa 1,8 bulan pelantikan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud berjalan. 

“Yang pasti, kalau sampai minus 1,8 bulan belum ada nama yang dikirim (DPRD), maka tidak boleh lagi ada pemilihan Wakil Walikota, berarti single,” ucap Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat ditemui usai silaturahmi di Ruang Rapat Paripurna, Senin (9/5/2022). 

Hingga saat ini sudah ada tiga nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan yang diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan yakni dari Partai Gerindra Sabaruddin Panrecalle, Partai PDI Perjuangan Budiono dan Partai Demokrat Denni Mappa. “Sampai hari ini ada tiga nama,” ujarnya. 

Diterangkan Abdulloh apabila nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan setelah dikirim ke Walikota, maka tugas Walikota kembali menyeleksi atau memilih kembali dua nama untuk dikirim kembali ke DPRD. 

“Selama nama itu belum dikirim ke DPRD kami belum bisa melaksanakan panitia seleksi tetapi kepanitiaan akan kami siapkan,” ungkapnya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.