Penggunaan aplikasi ini hanya bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone dan terdapat jaringan internet, sehingga untuk daerah terpencil atau remote area masih akan dilakukan evaluasi dan peningkatan layanan.
“Untuk daerah terpencil memang masih belum bisa diterapkan, karena aplikasi ini sangat tergantung dengan penggunaan smartphone dan ketersediaan jaringan internet,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan bahwa metode pembayaran ini merupakan inovasi terbaru untuk dua layanan utama di kepolisian, yakni untuk pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa dilayani di kepolisian.
"Masyarakat yang akan mengurus SIM maupun SKCK bisa menggunakan uang elektronik dengan aplikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia," paparnya.
Peluncuran aplikasi pembayaran Qris ini selaras dengan kenormalan baru selama pandemi Covid-19. Sehingga, pemohon dan petugas tidak kontak fisik secara langsung dalam melayani keperluan pengurusan SIM atau SKCK.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar