BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, jajaran Polda Kaltim dan seluruh Polres berhasil mengungkap 63 kasus dengan total 81 tersangka.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan pencapaian kebijakan operasional Polda Kaltim, dalam menangani kasus-kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka street crime melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Selama periode satu bulan ini, jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap 63 kasus dengan 81 tersangka yang seluruhnya telah diamankan," ujar Endar, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data pengungkapan, kasus yang paling banyak ditangani adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 25 kasus dengan 32 tersangka. Disusul kasus curanmor dan penadahan kendaraan hasil curian sebanyak 24 kasus dengan 31 tersangka.

Sementara itu, kasus pencurian biasa tercatat sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka, pencurian dengan kekerasan tiga kasus dengan tiga tersangka, serta lima kasus kejahatan lainnya seperti kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan lima tersangka.
Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 26 kasus dengan 34 tersangka. Disusul Balikpapan sebanyak 16 kasus dengan 18 tersangka, Bontang tujuh kasus dengan delapan tersangka, Kutai Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, Berau empat kasus dengan lima tersangka, Penajam Paser Utara (PPU) dua kasus dengan tiga tersangka, serta masing-masing satu kasus di Kutai Barat dan Paser.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, laptop, flashdisk, perangkat CCTV, perhiasan emas, dokumen, senjata tajam, hingga kunci palsu.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar