BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau Qris resmi diluncurkan Ditlantas dan Dit Intelkam Polda Kaltim bersama Bank Indonesia.
Peluncuran dilakukan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Deputi Bank Indonesia Juda Agung yang dilakukan dengan cara menekan telapak tangan pada papan aplikasi menandai dimulainya penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau Qris.
Kegiatan ini juga dihadiri Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan dan Kasatlantas se Kaltim serta undangan lainnya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pembayaran non tunai ini salah satunya untuk menghindari pungli, karena dilakukan tidak saling bertemu.
"Sistem pembayaran ini pertama kali dilakukan di Indonesia, sehingga diharapkan bisa dicontoh oleh polda lainnya,” jelasnya ditemui usai meresmikan penggunaan layanan aplikasi ini di auditorium Polda Kaltim, Selasa (29/3/2022).
Penggunaan aplikasi ini hanya bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone dan terdapat jaringan internet, sehingga untuk daerah terpencil atau remote area masih akan dilakukan evaluasi dan peningkatan layanan.
“Untuk daerah terpencil memang masih belum bisa diterapkan, karena aplikasi ini sangat tergantung dengan penggunaan smartphone dan ketersediaan jaringan internet,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan bahwa metode pembayaran ini merupakan inovasi terbaru untuk dua layanan utama di kepolisian, yakni untuk pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa dilayani di kepolisian.
"Masyarakat yang akan mengurus SIM maupun SKCK bisa menggunakan uang elektronik dengan aplikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia," paparnya.
Peluncuran aplikasi pembayaran Qris ini selaras dengan kenormalan baru selama pandemi Covid-19. Sehingga, pemohon dan petugas tidak kontak fisik secara langsung dalam melayani keperluan pengurusan SIM atau SKCK.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar