BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menargetkan penahanan kedua tersangka pada pekan ini atau pekan depan.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Asep, Direktorat Penyidikan KPK berencana menahan kedua tersangka pada pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Asep menjelaskan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menahan kedua tersangka. Menurutnya, penyidik harus memastikan seluruh bukti terkumpul secara memadai agar proses hukum berjalan optimal.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Asep menambahkan penyidik perlu mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum melakukan penahanan karena masa penahanan memiliki batas waktu tertentu.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9/8/2025.
Pada 9/1/2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Meski sempat mencegah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri, KPK tidak memasukkannya ke dalam daftar tersangka.
Pada 27/2/ 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut pada 12/3/2026 dan menahan Ishfah pada 17/3/2026. Atas permohonan keluarga, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19/3/2026. Namun, KPK kembali menempatkan Yaqut di Rutan KPK pada 24/3/2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar