Salah satu langkah yang ditekankan adalah rehabilitasi tanpa pidana bagi pengguna. Pemerintah ingin menghapus rasa takut masyarakat untuk melapor.
“Jika melaporkan keluarga atau tetangga yang terpapar, identitas pelapor akan dilindungi dan pengguna akan dibantu untuk sembuh, bukan dipidana,” tegas Bagus, pada Jumat (5/6/2026).
Langkah ini diharapkan mampu memutus siklus ketergantungan sekaligus menghilangkan stigma sosial terhadap korban penyalahgunaan.
Mayoritas korban narkoba berada pada rentang usia 15 hingga 30 tahun usia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung masa depan kota.
Bagus menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama. Pendidikan karakter dan penguatan nilai agama di rumah dinilai menjadi fondasi penting.
Ia mengingatkan, banyak remaja terjerumus akibat tekanan sekolah, bullying, stres, atau pergaulan yang salah. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci pencegahan.
Remaja juga perlu diarahkan pada aktivitas positif seperti olahraga, seni, dan organisasi kepemudaan agar tidak memiliki waktu luang yang berisiko disalahgunakan.
Pengawasan terhadap pergaulan dan penggunaan media sosial pun harus diperketat, mengingat pengaruh lingkungan digital yang semakin kuat.
Di akhir diskusi, Bagus Susetyo menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. “Masyarakat harus berani menolak ajakan yang tidak baik dan tidak takut melapor. Kita harus mempersempit ruang geraknya dan dengan tegas menyatakan: katakan tidak pada narkoba,” ujarnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar