Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan. Dalam sidang 21 Mei 2026, pihak korban meminta ganti rugi Rp23 miliar, sedangkan terdakwa hanya menyanggupi Rp13 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menyatakan puas dengan tuntutan maksimal yang dibacakan JPU. “Kami puas karena sesuai dengan pasal yang didakwakan. Ini tuntutan maksimal untuk penipuan,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, RJ tidak berhasil karena dinilai tidak ada itikad baik dari terdakwa. "RJ tidak berhasil karena menurut pelapor tidak ada keseriusan dari terdakwa," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Komisaris PT Petrotrans Utama, Christofel. Ia mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Kasus ini sudah dimonitor masyarakat. Kami berharap sampai vonis nanti tetap dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang pledoi dijadwalkan pada 22 Juni 2026, dilanjutkan replik JPU pada 29 Juni 2026 dan duplik terdakwa pada 2 Juli 2026.
Sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain invoice, purchase order (PO), delivery order periode 2013–2014, serta dokumen konfirmasi transfer Bank Mandiri.
Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus bisnis bernilai besar yang menyita perhatian masyarakat Balikpapan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar