Berita Kota Balikpapan

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pemilik Hotel di Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara 

lihat foto
Suasana di ruang sidang saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Foto:BorneoFlash/Ist
Suasana di ruang sidang saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Foto:BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan solar industri dengan nilai kerugian puluhan miliar memasuki babak penting. 

Pemilik salah satu hotel di Balikpapan, Inisial HA, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Kamis (4/6/2026).

Tuntutan dibacakan JPU Eka Rahayu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti, didampingi hakim anggota Imran Marannu Iriansyah dan Abdul Rasyid.

“Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalam perkara ini, H dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama suplai solar industri antara perusahaannya, PT Dharma Putra Karsa kepada PT Petrotrans Utama yang telah berlangsung sejak 2010.

Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan terpenuhi, merujuk pada Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 289 Ayat (1) huruf a tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kerugian yang dialami PT Petrotrans Utama tercatat mencapai Rp20.506.226.209. Angka inilah yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan. Dalam sidang 21 Mei 2026, pihak korban meminta ganti rugi Rp23 miliar, sedangkan terdakwa hanya menyanggupi Rp13 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menyatakan puas dengan tuntutan maksimal yang dibacakan JPU. “Kami puas karena sesuai dengan pasal yang didakwakan. Ini tuntutan maksimal untuk penipuan,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, RJ tidak berhasil karena dinilai tidak ada itikad baik dari terdakwa. "RJ tidak berhasil karena menurut pelapor tidak ada keseriusan dari terdakwa," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Komisaris PT Petrotrans Utama, Christofel. Ia mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

“Kasus ini sudah dimonitor masyarakat. Kami berharap sampai vonis nanti tetap dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.

lihat foto
(Ki:Ka) Kuasa Hukum Pelapor, Aulia Azizah dan Komisaris PT Petrotrans Utama, Christofel.  Foto:BorneoFlash/Ist
(Ki:Ka) Kuasa Hukum Pelapor, Aulia Azizah dan Komisaris PT Petrotrans Utama, Christofel. Foto:BorneoFlash/Ist

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang pledoi dijadwalkan pada 22 Juni 2026, dilanjutkan replik JPU pada 29 Juni 2026 dan duplik terdakwa pada 2 Juli 2026.

Sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain invoice, purchase order (PO), delivery order periode 2013–2014, serta dokumen konfirmasi transfer Bank Mandiri.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus bisnis bernilai besar yang menyita perhatian masyarakat Balikpapan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar