BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan berlangsung dengan pengawasan ketat dan sistem yang sepenuhnya digital.
Tahun ini, pelaksanaan SPMB mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan larangan gratifikasi serta praktik titip-menitip siswa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, saat Konferensi Pers di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Irfan, surat edaran tersebut menjadi penguat komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Semua proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga tidak ada interaksi langsung antara panitia dan pendaftar. Ini untuk meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Selain pengawasan eksternal dari KPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga membentuk tim pengawasan internal melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diketuai langsung oleh Inspektorat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan.
Dari sisi teknis, Disdikbud bekerja sama dengan Telkom Indonesia dalam pengelolaan laman resmi pendaftaran di web spmb.balikpapan.id
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi (ferval), dilakukan secara daring.
“Orang tua tidak perlu datang hanya untuk mengambil antrean. Sistem akan otomatis memberikan jadwal lengkap dengan hari, tanggal, dan jam pelayanan,” jelas Irfan.
Pada SPMB 2026, Disdik membuka lima jalur pendaftaran yakni Jalur Domisili terdiri dari kategori rayon dan prioritas. Kemudian, Jalur Prestasi meliputi prestasi akademik dan non-akademik.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu. Data terintegrasi langsung dengan basis data Dinas Sosial dalam sistem aplikasi.
Selanjutnya, Jalur Mutasi untuk peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas, termasuk pekerja lintas daerah seperti wartawan nasional.
Jalur Regulasi (Alternatif) adalah jalur ini hanya dibuka jika kuota empat jalur sebelumnya belum terpenuhi. Pada tahap ini, batasan zona dihapus sehingga calon siswa dapat mendaftar ke sekolah mana pun yang masih memiliki kursi kosong.
Irfan menegaskan, jalur regulasi menjadi solusi pemerataan akses pendidikan tanpa mengabaikan prinsip keadilan zonasi.
Pengambilan nomor antrean ferval dibuka pada 15–23 Juni 2026 secara online. Sementara verifikasi dan validasi fisik dijadwalkan pada 24 Juni–1 Juli 2026 sesuai jadwal yang telah ditentukan sistem.

Disdik membatasi layanan verifikasi sebanyak 200–300 orang per hari untuk memastikan kepastian pelayanan. “Yang datang pasti dilayani sesuai jadwal. Tidak ada penumpukan dan tidak ada negosiasi di luar sistem,” tegasnya.
Khusus jalur prestasi tahfidz Al-Qur’an, tahun ini Disdik tidak lagi melakukan verifikasi langsung. Proses legalisasi sertifikat tahfidz sepenuhnya dilakukan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing wilayah.
Sertifikat yang telah dilegalisir Kemenag barulah dapat digunakan untuk pendaftaran online.Langkah ini diambil untuk memperkuat validitas dokumen sekaligus mencegah potensi manipulasi data. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar