Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Tertibkan 12 Lapak Liar di Pasar Baqa

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda membongkar lapak dan bangunan yang berdiri di area terlarang di kawasan Pasar Baqa saat kegiatan penertiban, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Satpol PP Samarinda membongkar lapak dan bangunan yang berdiri di area terlarang di kawasan Pasar Baqa saat kegiatan penertiban, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Selain bangunan liar, petugas juga membongkar sejumlah lapak permanen yang berdiri di depan Pasar Baqa. Padahal kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditata oleh pemerintah, namun kembali digunakan sebagai lokasi berdagang.

Dalam penertiban itu, Satpol PP turut menemukan persoalan kebersihan lingkungan. Sejumlah pedagang ikan dan ayam diketahui masih membuang limbah langsung ke saluran drainase sehingga berpotensi menyebabkan penyumbatan aliran air saat hujan.

"Kami mengimbau para pedagang, khususnya penjual ikan dan ayam, agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, maka langkah penertiban akan kembali dilakukan," kata Anis.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan yang dilakukan. Menurutnya, sejumlah lapak dan bangunan yang ditertibkan telah menggunakan badan jalan serta fasilitas umum untuk kepentingan usaha.

"Kami menyaksikan secara langsung adanya bangunan dan lapak yang aktivitas usahanya telah melewati batas area yang diperbolehkan hingga menggunakan badan jalan. Pemerintah wilayah mendukung langkah penataan ini dan akan menindaklanjuti hasil penertiban yang telah dilakukan," ujarnya.

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda membongkar lapak dan bangunan yang berdiri di area terlarang di kawasan Pasar Baqa saat kegiatan penertiban, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Satpol PP Samarinda membongkar lapak dan bangunan yang berdiri di area terlarang di kawasan Pasar Baqa saat kegiatan penertiban, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Aditya menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan agar area yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati pedagang. Selain itu, pihak kecamatan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan fasilitas umum secara tertib.

"Masyarakat tentu memiliki hak untuk menjalankan usaha dan mencari penghidupan. Namun kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak mengurangi hak masyarakat lain dalam memanfaatkan fasilitas umum," pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar