Berita Samarinda Terkini

Empat Tempat Usaha di Samarinda Terjaring Razia Miras Ilegal

Empat Tempat Usaha di Samarinda Terjaring Razia Miras Ilegal
Klik untuk memutar video
Satpol PP Samarinda bersama Aparat Gabungan saat melakukan razia miras. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. 

Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom), dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini dianggap rawan pelanggaran.

Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu malam (8/4/2026) hingga Kamis dini hari (9/4/2026) tersebut difokuskan pada kafe dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan usaha. 

Sejumlah ruas jalan menjadi target pemeriksaan, di antaranya kawasan Samarinda Seberang hingga jalur padat lainnya yang kerap dilaporkan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari Jalan HAMM Riffadin, kemudian berlanjut ke Jalan Soekarno Hatta kilometer 1 sampai 3, Jalan Cipto Mangunkusumo, hingga Jalan Tengkawang. 

Kawasan tersebut dipilih berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras ilegal.

“Penertiban difokuskan pada sejumlah kafe dan warung di jalur tersebut karena dalam beberapa waktu terakhir ditemukan praktik penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” ujarnya.

Satpol PP Samarinda bersama Aparat Gabungan saat melakukan razia miras. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Satpol PP Samarinda bersama Aparat Gabungan saat melakukan razia miras. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan pelanggaran di dua warung sembako dan dua kafe yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. 

Selain itu, ditemukan pula penjualan alkohol murni yang tidak semestinya diperdagangkan di tempat umum seperti warung.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Petugas mengamankan sebanyak 15 botol minuman beralkohol campuran. Selain itu, izin usaha yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas penjualan yang dilakukan,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar