BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menindak 12 bangunan tanpa izin serta lapak permanen yang berdiri di kawasan Pasar Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (3/6/2026).
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA itu dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban kawasan pasar sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Selain melakukan pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan, petugas turut memantau berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan pasar.
Menurut Anis, salah satu bangunan yang ditertibkan sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek. Namun seiring waktu, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi tempat berjualan sejumlah pedagang kaki lima (PKL).
"Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli dan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Pada kesempatan ini kami menertibkan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek, tetapi kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan oleh beberapa pedagang," ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, seluruh tahapan prosedur telah dijalankan, termasuk pemberian peringatan serta koordinasi dengan perangkat wilayah setempat.
"Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari koordinasi dengan RT, kelurahan, kecamatan hingga petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah. Karena tahapan tersebut telah dilalui, maka penertiban hari ini dapat dilaksanakan," tegasnya.
Selain bangunan liar, petugas juga membongkar sejumlah lapak permanen yang berdiri di depan Pasar Baqa. Padahal kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditata oleh pemerintah, namun kembali digunakan sebagai lokasi berdagang.
Dalam penertiban itu, Satpol PP turut menemukan persoalan kebersihan lingkungan. Sejumlah pedagang ikan dan ayam diketahui masih membuang limbah langsung ke saluran drainase sehingga berpotensi menyebabkan penyumbatan aliran air saat hujan.
"Kami mengimbau para pedagang, khususnya penjual ikan dan ayam, agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, maka langkah penertiban akan kembali dilakukan," kata Anis.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan yang dilakukan. Menurutnya, sejumlah lapak dan bangunan yang ditertibkan telah menggunakan badan jalan serta fasilitas umum untuk kepentingan usaha.
"Kami menyaksikan secara langsung adanya bangunan dan lapak yang aktivitas usahanya telah melewati batas area yang diperbolehkan hingga menggunakan badan jalan. Pemerintah wilayah mendukung langkah penataan ini dan akan menindaklanjuti hasil penertiban yang telah dilakukan," ujarnya.

Aditya menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan agar area yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati pedagang. Selain itu, pihak kecamatan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan fasilitas umum secara tertib.
"Masyarakat tentu memiliki hak untuk menjalankan usaha dan mencari penghidupan. Namun kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak mengurangi hak masyarakat lain dalam memanfaatkan fasilitas umum," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar