Berita Nasional

Danantara Bentuk DSI untuk Perkuat Transparansi Ekspor SDA

lihat foto
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka E
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/6-2026). FOTO : ANTARA/Harianto

BorneoFlash.com, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.

Rosan menjelaskan pembentukan DSI menjadi tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Badan Pengelola BUMN untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

“Karena itu, kami membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat transparansi transaksi,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu.

Rosan menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Rosan, pemerintah masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Pemerintah dan lembaga internasional menemukan praktik tersebut melalui berbagai data perdagangan.

Praktik itu merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak, royalti, devisa, serta mempengaruhi validitas data perdagangan nasional.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan transaksi ekspor komoditas, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman.

Pemerintah akan menerapkan tahap awal sistem itu mulai Juni hingga Desember 2026 dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha melaporkan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara menyeluruh.

Pada tahap awal, perusahaan eksportir wajib melaporkan rincian transaksi agar pemerintah dapat mengevaluasi kesesuaian harga dengan indeks pasar global dan harga wajar internasional.

Danantara menegaskan kebijakan tersebut tidak bertujuan menghambat perdagangan. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.

Mulai Januari 2027, pemerintah akan mewajibkan seluruh eksportir melakukan transaksi ekspor melalui platform digital milik Danantara untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Danantara menyebut platform digital tersebut sebagai sistem terpadu yang memberi manfaat bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Rosan menegaskan pemerintah akan menyusun seluruh mekanisme dan prosedur teknis secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip good governance agar pelaku industri nasional mudah memahami dan menerima implementasinya.

Ia juga memastikan pemerintah memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar penerapan sistem baru berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia menjadi lebih transparan, meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. (*

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar