Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Raih WTP, BPK Soroti Gratispol dan Proyek Infrastruktur

lihat foto
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda, pada Senin (25/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda, pada Senin (25/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Kekurangan volume pekerjaan pada bangunan jalan, irigasi, dan jaringan di DPUPR-PERA tercatat sebesar Rp3,38 miliar sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama,” kata I Nyoman.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi. 

BPK merekomendasikan gubernur menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 miliar ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga meminta pemerintah provinsi memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan program beasiswa. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta menindaklanjuti kelebihan pembayaran pada pekerjaan bangunan gedung dengan menyetorkan dana tersebut ke kas daerah.

“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3), pemerintah daerah diberi waktu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menyampaikan tindak lanjut kepada BPK.

“Jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar I Nyoman.

lihat foto
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda, pada Senin (25/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda, pada Senin (25/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Dalam kesempatan itu, BPK juga memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Pemprov Kaltim. Per 21 Mei 2026, Pemprov Kaltim tercatat telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi dari total 1.701 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2006 hingga 2025.

Jumlah tersebut setara 76,37 persen dari total keseluruhan rekomendasi yang telah disampaikan BPK.

Meski kembali memperoleh opini WTP, sejumlah catatan yang disampaikan BPK menunjukkan masih perlunya penguatan tata kelola keuangan daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis maupun pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemprov Kaltim. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar