BorneoFlash.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membuka peluang kerja bagi mantan pecandu narkotika melalui program Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan stigma sosial dan minimnya akses pekerjaan masih menjadi tantangan utama bagi mantan pecandu setelah menyelesaikan rehabilitasi.
Menurut Suyudi, kesempatan kerja berperan penting dalam mendukung pemulihan dan mencegah risiko kekambuhan (relapse).
BNN RI dan BPJPH membahas kerja sama tersebut dalam pertemuan di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kesiapan pihaknya melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai PPPH untuk membantu UMKM sekaligus mendukung reintegrasi sosial.
Suyudi menilai sinergi antarlembaga penting agar mantan pecandu dapat hidup mandiri, produktif, dan kembali diterima masyarakat.
Selain membahas pemberdayaan mantan pecandu, BNN RI juga menyoroti ancaman penyalahgunaan liquid vape sebagai media baru konsumsi narkotika. Suyudi mengungkapkan sindikat narkotika mulai memanfaatkan cairan rokok elektrik untuk menyebarkan narkoba dengan modus baru.
Karena itu, BNN RI meminta dukungan BPJPH untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan liquid vape demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kedua pihak sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar