BorneoFlash.com, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat kritik dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.
Ia menilai rancangan aturan tersebut belum memiliki dasar urgensi dan pijakan hukum yang kuat sehingga dinilai belum layak untuk dilanjutkan.
Menurut Iswandi, masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara substansi pembahasan dengan ruang lingkup aturan yang ingin dibentuk. Karena itu, ia meminta pembahasan raperda tersebut dikaji kembali secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya melihat masih banyak hal yang belum sinkron antara isi pembahasan dengan urgensi maupun judul raperda itu sendiri, sehingga menurut saya belum tepat untuk dilanjutkan,” ujar Iswandi, pada Senin (18/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa regulasi mengenai limbah B3 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai tidak dapat membuat aturan yang melampaui kewenangan pemerintah pusat.
“Ketentuan terkait limbah B3 sudah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, sehingga daerah tidak boleh mengambil kewenangan yang bukan menjadi porsinya,” katanya.
Ia menegaskan pembentukan sebuah perda seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar