BorneoFlash.com, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat kritik dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.
Ia menilai rancangan aturan tersebut belum memiliki dasar urgensi dan pijakan hukum yang kuat sehingga dinilai belum layak untuk dilanjutkan.
Menurut Iswandi, masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara substansi pembahasan dengan ruang lingkup aturan yang ingin dibentuk. Karena itu, ia meminta pembahasan raperda tersebut dikaji kembali secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya melihat masih banyak hal yang belum sinkron antara isi pembahasan dengan urgensi maupun judul raperda itu sendiri, sehingga menurut saya belum tepat untuk dilanjutkan,” ujar Iswandi, pada Senin (18/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa regulasi mengenai limbah B3 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai tidak dapat membuat aturan yang melampaui kewenangan pemerintah pusat.
“Ketentuan terkait limbah B3 sudah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, sehingga daerah tidak boleh mengambil kewenangan yang bukan menjadi porsinya,” katanya.
Ia menegaskan pembentukan sebuah perda seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, jangan sampai perda dibentuk hanya sebatas memenuhi target legislasi tanpa mempertimbangkan efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat.
Selain itu, Iswandi menilai masih banyak persoalan lain yang lebih prioritas untuk segera diatur melalui perda. Ia juga menyebut usulan mengenai Raperda Limbah B3 tersebut merupakan rancangan lama yang telah muncul sejak 2022.
“Jika masih ada persoalan lain yang lebih mendesak untuk diatur, maka hal itu sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu. Apalagi raperda ini merupakan usulan yang sudah cukup lama,” ucapnya.
Dalam penelaahan yang dilakukan, Iswandi mengaku menemukan sejumlah pasal yang dinilai belum memiliki kejelasan. Karena itu, ia meminta agar seluruh substansi kembali dikaji supaya aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar matang.
“Saya menyoroti beberapa pasal yang menurut saya masih belum jelas. Karena itu, pembahasannya perlu ditinjau ulang agar hasil akhirnya tidak menimbulkan multitafsir,” tuturnya.
Terkait adanya daerah lain yang telah memiliki perda serupa, Iswandi menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk langsung mengesahkan aturan di Samarinda tanpa kajian yang mendalam.
“Setiap daerah memiliki kondisi dan pertimbangannya masing-masing. Namun apabila masih terdapat banyak hal yang belum jelas, maka pembahasannya memang harus diperbaiki terlebih dahulu agar regulasi yang lahir benar-benar tepat,” pungkasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar