BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menegaskan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah strategis dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pihak legislatif berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan perda tersebut. Ia menilai keberadaan aturan itu akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha kreatif di Samarinda.
“Keberadaan Perda Ekonomi Kreatif diyakini mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Kota Samarinda, termasuk mendorong daya beli masyarakat dan aktivitas perdagangan,” ujar Viktor, pada Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, Samarinda memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Berbagai subsektor seperti kuliner, fesyen, kriya, musik, hingga konten digital disebut memiliki peluang besar untuk berkembang apabila didukung regulasi yang memadai.
Viktor menambahkan, DPRD tidak ingin proses legislasi perda tersebut berjalan terlalu lama. Ia menekankan pentingnya percepatan agar pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif dapat segera memperoleh kepastian hukum serta akses terhadap program pembinaan maupun dukungan dari pemerintah daerah.
“Apabila ekosistem ekonomi kreatif berkembang dengan baik, maka perputaran ekonomi masyarakat juga akan ikut meningkat. Hal tersebut menjadi harapan bersama bagi kemajuan Samarinda,” katanya.
Dalam rancangan aturan tersebut, nantinya akan diatur berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha, mulai dari akses permodalan, pelatihan, pemasaran produk, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan dukungan tersebut, produk lokal Samarinda diharapkan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Selain itu, Viktor menilai kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kota Samarinda, dan komunitas kreatif menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi perda. Ia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk aktif memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi berlangsung agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya percepatan Perda Ekonomi Kreatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional setelah masa pandemi. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar