“Pemerintah perlu mempertimbangkan solusi yang tepat agar penertiban tidak justru menghilangkan mata pencaharian masyarakat tanpa adanya alternatif yang disiapkan,” katanya.
Selain itu, Adnan mengakui keberadaan Pertamini cukup membantu warga, terutama di kawasan yang jauh dari SPBU maupun pada malam hari ketika sebagian besar SPBU sudah tidak beroperasi.
Karena itu, ia mengusulkan agar SPBU di Kota Samarinda dapat memperpanjang jam pelayanan, bahkan beroperasi selama 24 jam penuh agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.
“Jika SPBU beroperasi selama 24 jam, masyarakat tentu memiliki pilihan selain membeli BBM di Pertamini. Selama ini keberadaan Pertamini cukup membantu karena tetap melayani hingga malam hari,” jelasnya.
Meski demikian, politisi dari Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung praktik usaha ilegal. Ia menekankan seluruh aktivitas penjualan BBM tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kepemilikan izin usaha niaga migas.
Adnan menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih melakukan kajian terkait dampak sosial serta manfaat keberadaan Pertamini sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
“Kami masih menunggu hasil kajian pemerintah, termasuk melihat dampak sosial dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari keberadaan usaha tersebut,” pungkasnya.(*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar